Bankaltimtara

Harga Emas Antam Berbalik, Usai Anjlok Rp31.000 per Gram

Harga Emas Antam Berbalik, Usai Anjlok Rp31.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berbalik naik Rp20.000 per gram setelah sempat anjlok Rp31.000.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali bergerak positif pada perdagangan menjelang akhir pekan. Setelah sempat merosot tajam sebesar Rp31.000 per gram pada hari sebelumnya, nilai logam mulia ini terpantau mulai merangkak naik.

Berdasarkan situs Logam Mulia pada Jumat, 10.00 Wita, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp20.000, sehingga menempatkan harga jual di level Rp2.774.000 per gram dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.754.000 per gram.

Pergerakan positif ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam yang kini terangkat ke posisi Rp2.579.000 per gram.

Kendati menunjukkan tren pemulihan hari ini, grafik harga emas Antam tercatat masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH). 

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik, Kembali Sentuh Rp2,8 Juta per Gram

BACA JUGA: Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Lagi, Usai 8 Bulan Disetop

Sebagai informasi, posisi puncak harga emas Antam pernah menyentuh level Rp3,168 juta per gram yang dibukukan pada 29 Januari 2026 lalu.

Perlu menjadi catatan bagi para investor dan masyarakat bahwa nominal harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi Logam Mulia dikenakan potongan pajak. 

Untuk aktivitas buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. 

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Paser Turun hingga Rp 1.800 Per Kilogram, Penyebabnya Gara-Gara Danantara

BACA JUGA: Okupansi Hotel Kaltim Turun Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah, Pengamat: Harus Cari Pasar Baru

Sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Sementara untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: