DPRD Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Abaikan Hak Petani Plasma
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Oktovianus Jack-Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah didesak untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah.
Sejumlah persoalan yang selama ini membelit petani plasma, mulai dari ketidakjelasan pembagian hasil hingga beban utang talangan yang berkepanjangan, dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap perusahaan masih belum berjalan maksimal.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Oktovianus Jack menegaskan, bahwa perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak masyarakat, khususnya petani plasma, tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif.
Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajibannya.
BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Soroti Pengelolaan Koperasi Plasma Sawit, Minta Hak Petani Lebih Terjamin
“Kalau hanya sanksi administrasi, perusahaan menganggap itu hal biasa. Harus ada ketegasan, termasuk pencabutan izin,” ujar Jack saat ditemui di Sendawar, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menilai masih banyak persoalan yang terjadi dalam pengelolaan kebun plasma di Kutai Barat.
Kondisi tersebut membuat tujuan utama program plasma untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan belum sepenuhnya tercapai.
Menurut Jack, berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, terutama terkait transparansi pengelolaan kebun plasma dan pembagian keuntungan yang dinilai belum jelas.
BACA JUGA: DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat
Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang masih dibebani utang talangan dalam jumlah besar sehingga hasil yang diterima dari plasma tidak sesuai harapan.
Padahal, kata dia, skema kemitraan antara perusahaan dan masyarakat telah diatur dalam berbagai ketentuan yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Jika seluruh aturan dijalankan dengan baik, masyarakat seharusnya dapat menikmati hasil perkebunan yang lebih layak.
“Kalau aturan dijalankan dengan benar, termasuk skema pembagian 80:20, yakni 80 persen dikelola perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, seharusnya masyarakat bisa sejahtera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

