"Seharusnya tidak perlu lagi ada RDP karena putusan pengadilan sudah jelas bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab," ungkap Gasali.
BACA JUGA: Mengadu ke DPRD, Gaji Buruh di Balikpapan Ini Nunggak 2 Bulan
BACA JUGA: Ini Aliran Dana yang Didapat dari Memeras Para Buruh dalam Kasus Korupsi K3
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan putusan tersebut menghadapi hambatan di internal perusahaan.
Menurutnya, kondisi perusahaan yang telah dipailitkan dan proses penjualan aset menjadi salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja.
"Hambatannya ada di manajemen perusahaan yang belum mampu menyelesaikan kewajibannya, karena perusahaan juga sudah dipailitkan dan asetnya sudah terjual. Hanya saja proses pelunasan belum semuanya selesai," terangnya.
Sebab itu, dalam rapat tersebut DPRD juga mendesak pihak perusahaan pembeli agar segera mencari solusi agar hak para pekerja dapat diprioritaskan.
BACA JUGA: Dunia Kerja Sedang Tidak Baik-baik Saja! 70.000 Buruh Di-PHK Sejak Awal 2025
"Kami mendesak pihak pembeli aset agar mencarikan solusi kepada para pekerja. Harapannya mereka bisa didahulukan sebelum jangka waktu pelunasan aset selesai," pungkas Gasali.
Kasus ini sendiri bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan pekerja PT Ossiana Sakti Eka Maju beberapa tahun lalu. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya yang belum dipenuhi perusahaan.
Sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun hingga kini hak para pekerja yang tertunda sejak 2021 silam belum juga dibayarkan.