DPRD Balikpapan Beri Tenggat 1 Bulan Pembayaran Hak Eks Buruh PT Ossiana

Senin 16-03-2026,10:31 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

"Seharusnya tidak perlu lagi ada RDP karena putusan pengadilan sudah jelas bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab," ungkap Gasali.

BACA JUGA: Mengadu ke DPRD, Gaji Buruh di Balikpapan Ini Nunggak 2 Bulan

BACA JUGA: Ini Aliran Dana yang Didapat dari Memeras Para Buruh dalam Kasus Korupsi K3

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan putusan tersebut menghadapi hambatan di internal perusahaan.

Menurutnya, kondisi perusahaan yang telah dipailitkan dan proses penjualan aset menjadi salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja.

"Hambatannya ada di manajemen perusahaan yang belum mampu menyelesaikan kewajibannya, karena perusahaan juga sudah dipailitkan dan asetnya sudah terjual. Hanya saja proses pelunasan belum semuanya selesai," terangnya.

Sebab itu, dalam rapat tersebut DPRD juga mendesak pihak perusahaan pembeli agar segera mencari solusi agar hak para pekerja dapat diprioritaskan.

BACA JUGA: Dunia Kerja Sedang Tidak Baik-baik Saja! 70.000 Buruh Di-PHK Sejak Awal 2025

BACA JUGA: Orasi Prabowo di Peringatan Hari Buruh: Tegaskan Berantas Korupsi sampai Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional

"Kami mendesak pihak pembeli aset agar mencarikan solusi kepada para pekerja. Harapannya mereka bisa didahulukan sebelum jangka waktu pelunasan aset selesai," pungkas Gasali.

Kasus ini sendiri bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan pekerja PT Ossiana Sakti Eka Maju beberapa tahun lalu. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya yang belum dipenuhi perusahaan.

Sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun hingga kini hak para pekerja yang tertunda sejak 2021 silam belum juga dibayarkan.

Kategori :