Developer Menghilang, PSU Perumahan Terlantar Jadi PR Besar Kota Balikpapan
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kota Balikpapan memiliki ratusan komplek perumahan yang tersebar di berbagai wilayah. Namun tidak semuanya berjalan dengan pengelolaan yang jelas. Sebagian bahkan masuk kategori ditelantarkan oleh pengembang (developer).
Data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menunjukkan terdapat 191 kawasan perumahan yang tercatat di kota ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 hingga 40 persen terindikasi terlantar.
Temuan itu disampaikan dalam paparan Disperkim pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Balikpapan.
Istilah terlantar dalam konteks ini bukan berarti kawasan tersebut kosong dari penghuni. Banyak rumah tetap dihuni warga. Namun sejumlah fasilitas umum yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan perumahan belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Tangani Banjir, Pemkot Balikpapan Percepat Pengambilalihan PSU dari Developer
Fasilitas tersebut dikenal sebagai prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Di dalamnya termasuk jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, hingga bendali yang berfungsi menahan limpasan air saat hujan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung mengatakan persoalan PSU menjadi salah satu titik krusial dalam pengelolaan kawasan perumahan.
Menurutnya, ketika pengembang tidak lagi aktif, sementara fasilitas umum belum diserahkan kepada pemerintah, maka muncul kekosongan pengelolaan.
"Ada banyak perumahan yang developer-nya sudah tidak ada. Bahkan ada yang benar-benar tidak bisa dicari lagi," katanya saat diwawancara langsung, pada Jumat, 13 Maret 2026.
BACA JUGA: Perumahan Murah Belum Tentu Subsidi, Disperkim Balikpapan Ingatkan Warga Cek Izin Sebelum Membeli
BACA JUGA: Proyek Perumahan di Manggar Picu Kerusakan Rumah Warga, DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin
Kondisi tersebut membuat sebagian fasilitas umum tidak terawat. Dalam beberapa kasus, warga akhirnya memperbaiki fasilitas secara swadaya melalui forum RT, misalnya memperbaiki jalan lingkungan atau membersihkan saluran drainase.
Namun langkah tersebut hanya bersifat sementara karena secara administrasi fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
