Bankaltimtara

3 Napi di Lapas Bontang Langsung Bebas, Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2026

3 Napi di Lapas Bontang Langsung Bebas, Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2026

Lapas Kelas II A Bontang.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Tiga narapidana di Lapas Kelas II A Bontang tahun ini bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga besarnya di rumah setelah dinyatakan bebas dari tahanan. Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Bontang, Dwi Satrio Kuncoro mengatakan, seharusnya ada 5 orang yang bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini. Hanya saja, 2 narapidana lainnya masih menjalankan hukuman subsider.

Hal itu karena, narapidana itu tidak bisa membayar ganti rugi yang diberikan kepadanya. “Jadi saat ini, 2 narapidana itu masih menjalankan hukuman subsider,” katanya, Senin, 16 Maret 2026.

Dijelaskannya, remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Rutan Tanah Grogot Usulkan 588 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

BACA JUGA: Jam Layanan Lapas Tenggarong Diubah, 637 Warga Binaan Diusulkan Remisi

Salah satu syarat utamanya adalah hukuman yang dijalankan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

“Yang bisa mendapat remisi itu harus berstatus narapidana. Kalau masih tahanan belum bisa, karena putusan hukumnya belum inkrah,” tambahnya.

Selain itu, narapidana juga harus memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pembinaan itu dibuktikan melalui asesmen penurunan tingkat risiko. Kalau indikatornya menunjukkan penurunan risiko, maka bisa diusulkan mendapat remisi,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Menyita 10 Motor Peserta Balap Liar Selama Ramadan

BACA JUGA: Mudik Lebaran di Bontang Dijaga 441 Personel, Ini Prediksi Puncak Arusnya

Asesmen terhadap warga binaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Hal itu untuk menilai perkembangan perilaku dan tingkat risiko.

Tahun ini, Lapas Bontang mengusulkan 1.217 warga binaan untuk menerima remisi Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 5 narapidana memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: