Bankaltimtara

Pemkot Bontang Tidak Menerapkan WFA Selama Libur Panjang

Pemkot Bontang Tidak Menerapkan WFA Selama Libur Panjang

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris-DOK/Nomorsatukaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM- Pemkot Bontang tidak memberikan kebijakan Work from Home (WFH) di momen libur panjang nanti. Di waktu yang dekat, memang ada 2 hari raya keagamaan, yakni Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Berdasarkan kalender dari pemerintah Indonesia, cuti bersama dimulai, 18-24 Maret 2026. Artinya, minggu ini hanya 2 hari Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja, yakni Senin dan Selasa, 26-17 Maret 2026. Pemkot tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu karena kebijakan WFH.

“Work From Office (WFO) saja kinerjanya belum tentu maksimal. Apalagi bekerja dari rumah. Jadi tetap bekerja seperti biasa di kantor,” kata Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Minggu, 15 Maret 2026.

Menurutnya, jika ASN ingin melakukan perjalanan mudik dengan waktu yang cukup panjang, maka harus cuti agar bisa pulang lebih dulu. “Jadi, kalau mau mudik ke kampung halaman, ya ajukan cuti saja,” ucapnya.

BACA JUGA: Mudik Lebaran di Bontang Dijaga 441 Personel, Ini Prediksi Puncak Arusnya

BACA JUGA: THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk

Walau sebenarnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait WFH atau Work From Anywhere (WFA).

Surat itu tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lembaga Pemerintahan pada Masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam SE itu, WFA Lebaran 2026 bagi ASN berlangsung 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yakni 16-17 Maret 2026.

Selanjutnya, 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah: 25-27 Maret 2026.

BACA JUGA: Perang Berkepanjangan, Prabowo Buka Opsi WFH Massal untuk Hemat BBM

BACA JUGA: Wawali Bontang: Laporan Kinerja Harus Dibuat 4 Kali Setahun

Menurut Agus, masyarakat di Kota Taman berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal. “Karena pelayanan yang baik harus tetap dinikmati oleh masyarakat. Pelayanan maksimal itu tidak bisa dilakukan menggunakan konsep WFA,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: