Bankaltimtara

DPRD Balikpapan Beri Tenggat 1 Bulan Pembayaran Hak Eks Buruh PT Ossiana

DPRD Balikpapan Beri Tenggat 1 Bulan Pembayaran Hak Eks Buruh PT Ossiana

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali saat diwawancara awak Nomorsatukaltim.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memberi tenggat waktu satu bulan kepada PT Ossiana Sakti Ekamaju untuk merealisasikan pembayaran hak 54 mantan pekerjanya.  

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada realisasi, DPRD memastikan akan kembali memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa hari lalu, pihaknya telah mempertemukan para pekerja, perusahaan, serta sejumlah pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.

Ia menyebut, dalam forum ini DPRD memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan secara teknis.

BACA JUGA: Eks Buruh PT Ossiana Masih Menanti Pembayaran Hak Rp 2,5 Miliar

BACA JUGA: Kapal Sungai Tak Beroperasi, Puluhan Buruh Pelabuhan di Samarinda Keluhkan Pendapatan

"Dalam pertemuan RDP beberapa hari lalu, kami serahkan kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi terkait teknis penyelesaian tuntutan para eks buruh PT Ossiana," ucap Gasali saat dikonfirmasi oleh Nomorsatukaltim, pada Senin, 15 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan rapat tersebut disampaikan bahwa perusahaan yang kini membeli aset PT Ossiana Sakti Ekamaju akan bertanggung jawab langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para mantan pekerja.

"Di dalam kesepakatan itu, pihak pembeli aset Ossiana yang bertanggung jawab langsung untuk menyelesaikan nilai tuntutan para eks pekerja," ujarnya.

Namun DPRD juga memberi batas waktu yang jelas agar penyelesaian tersebut tidak kembali berlarut-larut.

BACA JUGA: Hak Buruh Terabaikan, DPRD Kubar Siap Ambil Langkah Tegas terhadap PT BPPJ

BACA JUGA: Buruh Kaltim Masih Rentan Meski Undang-undang Sudah Ada, Perlindungan Hukum belum Optimal

Gasali menegaskan, apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak ada realisasi pembayaran, Komisi IV DPRD Balikpapan akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan.

"Apabila dalam jangka satu bulan belum juga ada realisasi, kami akan panggil lagi untuk meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait