Bankaltimtara

Eks Buruh PT Ossiana Masih Menanti Pembayaran Hak Rp 2,5 Miliar

Eks Buruh PT Ossiana Masih Menanti Pembayaran Hak Rp 2,5 Miliar

RDP yang dilakkan buruh eks PT Ossiana bersama DPRD Balikpapan. -dok/Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Berhari-hari usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Balikpapan, puluhan mantan pekerja PT Ossiana Sakti Eka Maju masih belum menerima hak mereka.

Dalam RDP Komisi IV DPRD Balikpapan pada 10 Maret lalu, disepakati pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 mantan pekerja perusahaan tersebut.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan pihaknya datang ke DPRD, untuk menyuarakan tuntutan para pekerja.

Yakni hingga kini belum menerima hak, meski sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Kami hadir mewakili para buruh yang sebelumnya bekerja di PT Ossiana Sakti Eka Maju. Mereka diberhentikan beberapa tahun lalu dan sampai sekarang hak-haknya belum juga dibayarkan," kata Ardiansyah saat diwawancara belum lama ini.

Ia menjelaskan, para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja berjumlah lebih dari lima puluh orang.

Setelah diberhentikan, mereka menuntut pembayaran hak seperti pesangon, upah, serta sejumlah komponen lain yang semestinya diterima pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

"Dari pemberhentian itu tentu muncul hak-hak pekerja. Ada pesangon, ada upah yang belum dibayarkan, dan beberapa hak lain yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan," ujarnya.

Persoalan tersebut sempat ditangani Dinas Tenaga Kerja. Dalam proses mediasi, Disnaker mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan kewajiban kepada para pekerja dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.

Namun anjuran tersebut tidak dijalankan perusahaan lantaran tidak menemukan penyelesaian.

Para pekerja akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda dengan pendampingan PBH Peradi Balikpapan.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan perusahaan membayar hak para pekerja dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

"Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan prosesnya sampai ke Mahkamah Agung. Artinya secara hukum tidak ada lagi yang diperdebatkan," ucap Ardiansyah.

Meski demikian, pembayaran belum juga dilakukan. Kondisi itulah yang mendorong para pekerja kembali mencari penyelesaian melalui DPRD Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait