DPRD juga meminta Dinas PUPR Kota Samarinda mempercepat proses perizinan operasional terowongan secara paralel dengan penyelesaian pekerjaan fisik.
“Namun memang catatannya PUPR harus bekerja ekstra menurut saya, karena soal izin juga tidak bisa dianggap mudah,” katanya.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi proses perizinan, seperti kondisi tebing dan pembebasan lahan yang belum sepenuhnya rampung.
BACA JUGA: Andi Harun Kesal, Foto Lama Terowongan Longsor Tersebar Luas
BACA JUGA: Sisi Inlet Terowongan Samarinda Longsor: Dewan Akan Panggil Kontraktor, PUPR Ubah Struktur Dinding
Meski demikian, dari hasil peninjauan di lapangan, DPRD menilai kondisi fisik terowongan sebenarnya sudah cukup layak untuk difungsikan.
“Secara fisik kita lihat sudah sangat layak. Kami sudah meninjau dari inlet dan outlet kiri dan kanan, kami lihat agak detail, seperti sudah layak untuk difungsikan,” katanya.
Namun operasional terowongan tetap harus menunggu izin dari pemerintah pusat.
“Karena aspirasi dari warga yang kami terima juga berharap agar ini difungsikan. Tetapi tentu tidak mungkin karena harus menunggu izin dari pusat baru bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Stabilisasi Lereng Jadi Prioritas, Uji Coba Terowongan Samarinda Ditunda
BACA JUGA: Uji Kelayakan Terowongan Samarinda Masih Tunggu Izin KKJTJ Pusat
Untuk mempercepat penyelesaian proyek, Rohim menyarankan agar Pemerintah Kota Samarinda membentuk tim percepatan khusus.
“Kalau dalam hemat saya, mestinya Pemkot membentuk tim percepatan. Karena untuk sampai dioperasikan masih ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah dan ini harus cepat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa semakin lama proyek tersebut belum dimanfaatkan, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Makanya ini harus clear. Kami sangat berharap ini jangan sampai lewat tahun 2026, karena dampaknya akan berat bagi Pemkot kalau melewati tahun ini,” pungkasnya.