Korban Dugaan Tindak Asusila di Balikpapan Mengaku Diintimidasi
Kuasa hukum korban tindak asusila, Dedi Putra dan tim saat menjelaskan dugaan intimidasi oleh tersangka.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kasus dugaan penyebaran konten asusila di Balikpapan berbuntut polemik. Tersangka berinisial RV (26) diketahui tidak ditahan usai diperiksa penyidik, sementara pihak korban melaporkan adanya dugaan intimidasi.
Perkara yang telah ditangani Subdit IV Renakta Polda Kaltim ini menetapkan RV sebagai tersangka, atas dugaan penyebaran paksa konten asusila disertai ancaman terhadap korban dan saksi.
Korban yakni seorang perempuan berinisial HF (26), merupakan mantan kekasih tersangka yang berdomisili di Samarinda.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan keberatan karena tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Kasus Asusila Seret Pelajar SMP di Samarinda, TRC PPA Lakukan Pendampingan Korban
BACA JUGA: Satreskrim Polres Kutim Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Gunakan Skenario Nomor Tak Dikenal
RV sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun hadir pada pemeriksaan kedua dengan didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.
“Jika tidak dilakukan penahanan, lalu apa yang dimohonkan dalam penangguhan penahanan, itu yang menjadi pertanyaan kami,” kata Dedi, Kamis, 30 April 2026.
Menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa keputusan tidak menahan tersangka dipengaruhi faktor administrasi serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Ayah tersangka diketahui bertindak sebagai penjamin.
Di sisi lain, pihak korban mengaku mengalami tekanan setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.
BACA JUGA: Tak Terima Video Keributan Viral, Perwira Polisi di Balikpapan Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA: Tak Terima Diputuskan, Pria di Balikpapan Sebarkan Konten Asusila Sang Mantan
Korban sebelumnya meminta pelaku menghapus seluruh konten yang telah disebarkan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Pasca mediasi, kuasa hukum menyebut ada pihak yang mendatangi rumah saksi di Samarinda dan meminta laporan dicabut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
