Selain keterbatasan anggaran, Roni juga menegaskan bahwa KPHP Damai tidak memiliki kewenangan penyidikan.
BACA JUGA: Fasilitas Bedah dan ICU RS Harapan Insan Sendawar Di-upgrade, Operasi Lebih Steril dan Aman
BACA JUGA: Tagihan Listrik Membengkak, PDAM Tirta Sendawar Terjepit Biaya Operasional
Hal ini membuat proses hukum sepenuhnya bergantung pada instansi yang memiliki kewenangan tersebut.
“KPHP tidak punya penyidik. Kewenangan penyidikan ada di dinas dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, KPHP Damai memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan pembalakan liar, terutama untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
“Risikonya besar kalau masyarakat turun langsung. Kalau sampai terjadi benturan, itu justru memperparah keadaan,” kata Roni.
BACA JUGA: DPRD Kubar Desak PLN Atasi Voltase Listrik Rendah yang Merugikan Warga
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Nyuatan
Pendekatan persuasif dilakukan dengan mendatangi lokasi aktivitas, memberikan pemahaman bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan kawasan hutan, serta meminta pihak yang terlibat menghentikan aktivitasnya.
“Biasanya kami buatkan surat pernyataan. Setelah itu mereka pergi dan menghentikan kegiatannya,” ujarnya.
Namun demikian, Roni menegaskan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti pembiaran. Jika pelanggaran terus berulang dan tidak mengindahkan peringatan, KPHP Damai akan meningkatkan langkah dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Kalau masih mengulangi, tidak ada kompromi. Kami koordinasi untuk tindakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian BBM Subsidi, 28 Kapal Sungai di Samarinda Terhenti Operasi 15 Hari
BACA JUGA: 2 Pekan Tak Berlayar karena BBM Langka, Nakhoda Kapal Rute Mahulu dan Kubar: Dulu tak Pernah Begini
Roni menambahkan, penanganan illegal logging membutuhkan dukungan anggaran, kewenangan yang jelas, serta kerja sama lintas instansi dan masyarakat.