Anggaran Nihil, Barang Bukti Kayu Illegal Logging di Kutai Barat Sulit Diamankan

Rabu 04-02-2026,19:32 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Didik Eri Sukianto

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Tumpukan kayu hasil pembalakan liar yang masih berada di lapangan kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, menjadi gambaran nyata tantangan penanganan illegal logging di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai.

Keterbatasan anggaran dan kewenangan membuat proses pengamanan barang bukti kayu belum dapat dilakukan secara maksimal.

Kasi Perlindungan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, Roni mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2025 hingga 2026, KPHP Damai tidak lagi memiliki anggaran khusus untuk pengangkutan barang bukti kayu hasil pembalakan liar dari lokasi kejadian.

“Di tahun 2024 kami masih punya anggaran angkut. Bahkan pernah mengangkut ratusan kubik kayu dengan biaya sendiri. Tapi sejak 2025 sampai 2026 ini, tidak ada anggaran sama sekali,” ujar Roni, Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Minta Penyitaan Total Kayu di Hutan Desa Besiq, Khawatir Aktivitas Belum Berhenti

BACA JUGA: Razia di Hutan Desa Besiq Kutai Barat Temukan Ratusan Kubik Kayu Ilegal, Akses Dirusak untuk Halangi Petugas

Kondisi tersebut berdampak langsung ketika petugas menemukan kayu hasil pembalakan liar di lapangan, termasuk di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq. Terlebih lagi, tidak semua temuan disertai dengan keberadaan pelaku di lokasi.

“Kalau tidak ada pelakunya, biasanya kayu kami jadikan sebagai barang bukti dan diamankan sementara, bisa dibawa ke kantor atau diamankan di lokasi terdekat yang memungkinkan,” jelasnya.

Menurut Roni, situasi ini menjadi dilema di lapangan. Di satu sisi, kayu harus diamankan sebagai barang bukti.

Namun di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat proses pengangkutan dari dalam kawasan hutan menjadi tidak mudah.

BACA JUGA: Polhut Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal di Kubar, Pengusaha Masih Didalami

BACA JUGA: Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Terbongkar, 3 Truk Muatan Kayu Ulin Diamankan

“Kalau dibiarkan terlalu lama di lapangan, tentu ada risiko. Tapi kemampuan kami memang terbatas,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan pembahasan lintas sektor untuk mencari solusi yang sah dan sesuai aturan hukum.

“Mungkin ke depan perlu ada rapat bersama. Apakah bisa dibantu pihak lain atau ada mekanisme lain yang memungkinkan pengangkutan barang bukti,” ujarnya.

Kategori :