Belum Ada Kepastian BBM Subsidi, 28 Kapal Sungai di Samarinda Terhenti Operasi 15 Hari
Sudah 15 hari kapal angkutan sungai di Samarinda berhenti operasi karena BBM subsidi masih kosong.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Operasional kapal angkutan sungai rute Samarinda–Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) masih terhenti hingga hari ke-15 atau sejak 21 Januari 2026 lalu.
Puluhan kapal yang bersandar di Dermaga Sungai Kunjang belum juga berlayar akibat belum keluarnya rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketua Organisasi Angkutan Sungai Mahakam Ulu (Orgamu), Husaini Anwar (59) mengatakan, terdapat 28 kapal yang terdampak kondisi tersebut.
Dari jumlah itu, 23 kapal dalam kondisi aktif, sementara lima kapal lainnya masih menjalani proses docking atau pemeliharaan.
"Sudah 15 hari ini kapal belum beroperasi. Sampai hari ini belum ada kepastian soal rekomendasi BBM dari BPH Migas. Padahal kami dijanjikan hari Senin atau Selasa kemarin sudah keluar," ungkap Husaini di Samarinda, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Namun, pertemuan tersebut hanya melibatkan instansi pemerintah, sementara Orgamu selaku perwakilan pengusaha angkutan sungai hanya menerima informasi hasil koordinasi.
"Bolanya sekarang sudah di BPH Migas. Kami sebagai pengusaha hanya bisa menunggu kepastian. Semua persyaratan administrasi kapal sudah kami lengkapi dan serahkan ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda maupun Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
BACA JUGA: Dishub Kaltim Janjikan BBM Subsidi Segera Tersedia untuk Kapal Rute Kubar dan Mahulu
Adapun, dokumen yang diserahkan meliputi perpanjangan izin operasi kapal, sertifikat keselamatan kapal, dokumen pencegahan pencemaran limbah, surat ukur kapal, hingga izin trayek.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diteruskan ke BPH Migas melalui Dinas Perhubungan Provinsi sesuai permintaan regulator.
Namun demikian, Husaini mengakui keterlambatan penerbitan izin kerap menjadi persoalan berulang. Banyak izin lama telah habis masa berlakunya, sementara izin baru belum juga diterbitkan oleh instansi terkait.
"Permohonan perpanjangan izin itu ada yang sudah kami ajukan 2 sampai 3 bulan lalu. Tapi prosesnya lama di provinsi, KSOP, maupun DPMPTSP. Akibatnya, izin lama habis, izin baru belum keluar. Ini sering terjadi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

