KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Praktik pembalakan liar (illegal logging) yang berlangsung masif di kawasan Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, menuai kecaman keras dari Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Potit.
Legislator yang juga menjabat Ketua Hutan Desa Besiq itu menilai perusakan hutan telah berlangsung lama, terstruktur, dan mencederai rasa keadilan masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga kawasan tersebut.
Potit menyebut, aktivitas ilegal itu diduga telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir tanpa penindakan berarti.
Baru setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Polisi Kehutanan Kalimantan Timur (Polhut Kaltim), praktik penjarahan kayu ulin tersebut terungkap ke publik.
BACA JUGA: Polhut Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal di Kubar, Pengusaha Masih Didalami
BACA JUGA: Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Terbongkar, 3 Truk Muatan Kayu Ulin Diamankan
Namun demikian, ia menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada sopir truk atau pekerja lapangan semata.
“Jangan cuma yang di lapangan ditangkap. Saya minta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik pembalakan liar ini. Ini mustahil berjalan tanpa pemodal dan jaringan,” tegas Potit dalam keterangannya, Jumat 30 Januari 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat, Potit memaparkan bahwa intensitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan desa sangat mencengangkan.
Dalam satu hari, diperkirakan 10 hingga 12 truk bermuatan kayu ulin keluar dari dalam hutan. Setiap truk disebut membawa sekitar 7 hingga 8 meter kubik kayu.
BACA JUGA: Hutan Lindung Sungai Wain Dibabat, Alarm Deforestasi Menyala di Balikpapan
BACA JUGA: Enklave di Tengah TNK Disorot, Perambahan Hutan dan Galian C Mulai Marak
“Kalau kita hitung, dalam sehari saja sudah puluhan meter kubik. Kalikan empat bulan, jumlahnya bisa ribuan meter kubik kayu ulin yang hilang dari hutan kami,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Potit, ironi terbesar dari kasus ini adalah masyarakat Desa Besiq sendiri tidak pernah menikmati hasil kayu dari hutan tersebut.
Status Hutan Desa, kata dia, mengharuskan seluruh bentuk pemanfaatan dilakukan dengan izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga warga justru sangat ketat menjaga kawasan itu agar tidak melanggar aturan.