“Masyarakat kami menjaga hutan ini turun-temurun. Kami tidak berani menebang karena tahu aturannya. Tapi orang luar justru datang seenaknya, menebang kayu ulin tanpa izin masyarakat, apalagi izin negara,” ujarnya dengan nada geram.
BACA JUGA: Prabowo Stop Izin Pengelolaan Hutan, IUP dan HPH Lama Ditinjau Ulang
BACA JUGA: 44 Ribu Hektare Hutan Kaltim Digunduli untuk Sawit dan Tambang, DPRD Desak Reforestasi
Hutan Desa Besiq sendiri memiliki luas sekitar 5.548 hektare. Potit mengaku khawatir kerusakan yang terjadi tidak lagi berskala kecil.
Ia menduga ratusan hektare kawasan hutan telah terdampak, bahkan tidak menutup kemungkinan kerusakan meluas hingga ribuan hektare jika praktik ilegal tersebut dibiarkan berlanjut.
“Kita bicara soal masa depan lingkungan dan anak cucu. Kalau hutan ini habis, masyarakat Besiq yang paling pertama merasakan dampaknya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Potit mendesak aparat penegak hukum untuk segera kembali ke lokasi pembalakan guna menyisir sisa-sisa kayu yang telah ditebang namun belum sempat diangkut.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Tegaskan Siap Lindungi Hutan di Kaltim
BACA JUGA: Kukar Mengalami Deforestasi Besar, Dinas LHK Sebut Kewenangan Kelola Hutan Terbatas
Ia menilai langkah cepat sangat penting agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin besar.
“Saya minta tindakan tegas. Hari ini juga harus dicek ke lapangan supaya sisa kayu yang masih ada bisa diamankan. Jangan sampai hilang lagi,” pungkasnya.