Bankaltimtara

Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Peradi Soroti Peran Advokat

Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Peradi Soroti Peran Advokat

Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Hendrik Kusnianto, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP-Rahmat Pratama -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM  — Dewan Pimpinan Cabang Kota Samarinda ( DPC) Peradi menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul mulai diberlakukannya kedua regulasi tersebut pada 2 Januari 2026.

Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Hendrik Kusnianto, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP, khususnya kepada anggota DPC Peradi Samarinda.

Selain itu, sosialisasi juga diikuti oleh advokat dari organisasi profesi lain serta mahasiswa hukum.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah edukasi dan pengenalan. Terutama bagi rekan-rekan advokat, karena perubahan dalam KUHP dan KUHAP ini cukup signifikan,” ujar Hendrik, saat ditemui di Universitas 17 Agustus Samarinda, Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus DBON Minta KUHP Baru Diterapkan, Nilai Dakwaan Jaksa Dinilai Sumir

Ia menjelaskan, KUHP sebenarnya telah melalui masa sosialisasi selama kurang lebih tiga tahun sebelum resmi berlaku.

Namun, berbeda dengan KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung diberlakukan pada Januari 2026, sehingga waktu sosialisasinya relatif sangat singkat.

“Kondisi ini membuat edukasi menjadi sangat penting. Padahal secara prinsip, program sosialisasi undang-undang merupakan tanggung jawab pemerintah".

"Namun kami sebagai organisasi advokat merasa memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membantu menjalankan peran tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai KUHP Baru Tak Buka Celah Ringankan Hukuman Terdakwa Kasus Cabul di Kukar

Menurut Hendrik, salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.

Dalam regulasi terbaru, advokat kini memiliki ruang pendampingan yang lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya.

“Dalam KUHAP yang lama, advokat hanya bisa mendampingi tersangka. Sekarang, sejak tahap penyelidikan, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi, sudah berhak mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut diharapkan dapat meminimalkan hambatan yang selama ini kerap dihadapi advokat dalam mendampingi klien, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: