Bankaltimtara

Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Peradi Soroti Peran Advokat

Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Peradi Soroti Peran Advokat

Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Hendrik Kusnianto, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP-Rahmat Pratama -

BACA JUGA:  Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Tenggarong Tolak Penerapan KUHP Baru

Menanggapi adanya pro dan kontra di masyarakat terhadap KUHP baru, Hendrik menyatakan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. 

“Tidak mungkin sebuah peraturan diterima 100 persen. Fungsi kontrol dari masyarakat tetap diperlukan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa advokat tetap berkewajiban menjalankan aturan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan profesi.

Apabila terdapat ketentuan yang dianggap merugikan masyarakat, mekanisme pengujian melalui jalur judicial review tetap terbuka.

BACA JUGA:  Pemusnahan 3,2 Kg Sabu di Berau Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka, Imbas Terapkan Pasal 91 KUHP

“KUHP baru ini harus diimbangi dengan KUHAP yang baru. KUHAP inilah yang diharapkan mampu mengubah dan menyeimbangkan pola pikir penegakan hukum agar lebih berkeadilan,” kata Hendrik.

Melalui sosialisasi tersebut, Peradi Samarinda berharap para advokat dan mahasiswa hukum dapat memahami secara utuh substansi perubahan KUHP dan KUHAP, sekaligus siap mengimplementasikannya dalam praktik penegakan hukum ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: