Aktivitas Kayu Ilegal Lintasi Perkampungan, DPRD Kutai Barat Angkat Suara
Anggota DPRD Kutai Barat, Rosaliyen-Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik ilegal logging kembali disorot di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Kayu-kayu tersebut dilaporkan melintasi kawasan perkampungan selama bertahun-tahun, meski seharusnya jalur permukiman tidak diperuntukkan bagi aktivitas logging.
Anggota DPRD Kutai Barat, Rosaliyen menyebut, praktik tersebut bukan persoalan baru. Ia menilai aktivitas pengangkutan kayu melalui kampung telah berlangsung lama dan seharusnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Dari beberapa tahun yang lalu, logging itu sudah melintasi perkampungan. Padahal seharusnya aktivitas logging tidak boleh melewati wilayah kampung,” ujar Rosaliyen, Kamis, 12 Februari 2026.
BACA JUGA: RDP DPRD Kutai Barat Tegaskan Larangan Truk ODOL dan Desak Jalan Khusus Perusahaan
BACA JUGA: Anggaran Nihil, Barang Bukti Kayu Illegal Logging di Kutai Barat Sulit Diamankan
Menurutnya, keluhan masyarakat terkait lalu lintas kayu telah berulang kali disampaikan.
Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Ia menduga, selain kayu bulat, terdapat pula kayu olahan setengah jadi yang diangkut keluar daerah.
“Yang saya ingat dulu itu kayu bulat, bahkan masih ada kabinnya. Tapi sekarang, plywood setengah jadi juga masih lewat. Mobilnya langsung ke Surabaya,” ungkapnya.
Rosaliyen mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber kayu tersebut, termasuk legalitasnya. Namun, jalur lintasan pengangkutan yang melewati kampung-kampung seperti Tukuq, Kampung, Sambung, hingga Randa Empas, menurutnya patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih dalam.
BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Minta Penyitaan Total Kayu di Hutan Desa Besiq, Khawatir Aktivitas Belum Berhenti
“Kalau lintas logging-nya lewat Kampung Tukuq, Kampung Kambung. Itu jelas bisa dilakukan investigasi lapangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa dugaan ilegal logging tidak bisa hanya disikapi berdasarkan laporan administratif di atas meja. Pemeriksaan dokumen saja dinilai tidak cukup tanpa verifikasi langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

