Bankaltimtara

Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Terbongkar, 3 Truk Muatan Kayu Ulin Diamankan

Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Terbongkar, 3 Truk Muatan Kayu Ulin Diamankan

Tiga unit truk bermuatan kayu ulin ilegal diduga berasal dari kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kubar.-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai mengamankan 3 unit truk bermuatan kayu ulin olahan yang diduga berasal dari kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Rabu, 28 Januari 2026.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq yang mencurigai adanya aktivitas illegal logging di dalam kawasan hutan desa berizin.

Laporan itu juga diperkuat dengan kunjungan lapangan anggota DPRD Kutai Barat beberapa hari sebelumnya yang meminta aparat kehutanan segera bertindak.

Kepala Polisi Kehutanan Provinsi Kaltim, Jumain menjelaskan, bahwa tim bergerak berdasarkan surat tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tertanggal 26 Januari 2026 untuk melakukan peninjauan lapangan sesuai laporan masyarakat.

BACA JUGA: DPRD Kubar Desak PLN Atasi Voltase Listrik Rendah yang Merugikan Warga

“Pada saat kami menuju lokasi hutan desa, kami mendapati 3 unit truk DT yang sedang bermuatan kayu olahan jenis ulin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah,” ujar Jumain di lokasi kegiatan.

Tiga unit truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi KT 8078 EG, KT 8565 PB, dan KT 8620 NV. Berdasarkan estimasi sementara, setiap truk mengangkut sekitar 7 meter kubik kayu ulin olahan.

“Ini masih estimasi awal. Untuk kepastian kubikasi dan ukuran kayu, nanti akan dilakukan pengukuran oleh ahli. Secara kasat mata panjang kayu bervariasi, ada yang sekitar 10 meter, ada papan, balok, dan bentuk olahan lainnya,” jelasnya.

Jumain menegaskan, kayu yang diamankan merupakan kayu gergajian atau kayu olahan yang seharusnya wajib dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan. Ketidakhadiran dokumen tersebut menjadi indikasi kuat pelanggaran hukum kehutanan.

BACA JUGA: 6 Tahun Baru Terungkap, Pria 56 Tahun di Berau Ditangkap Diduga Cabuli Anak

Seluruh barang bukti beserta temuan lapangan telah diserahkan kepada penyidik Polres Kutai Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

“Harapan kami, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan bisa terungkap siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, serta jaringan di balik kegiatan ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa status hutan desa tidak memperbolehkan adanya penebangan kayu. Pengelolaan hutan desa hanya dibenarkan untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, jasa lingkungan, dan hasil hutan non-kayu lainnya.

“Konsep hutan desa itu bukan untuk ditebang. Ini harus kita jaga bersama. Kalau penebangan liar dibiarkan, dampaknya bisa fatal, seperti yang sudah terjadi di beberapa wilayah di luar Kalimantan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: