Bankaltimtara

Polhut Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal di Kubar, Pengusaha Masih Didalami

Polhut Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal di Kubar, Pengusaha Masih Didalami

Barang bukti 2 truk beserta muatan kayu ulin ilegal diamankan di Mapolres Kutai Barat. -(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 2 sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ulin ilegal dari kawasan hutan desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Selain menahan 2 sopir, polhut juga menyita 2 unit truk bermuatan kayu ulin yang kini dititipkan di Mapolres Kutai Barat.

Kepala Polhut Kaltim, Jumain, menjelaskan penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq terkait aktivitas pengangkutan kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan desa.

“Laporan dari LPHD kami tindak lanjuti dengan patroli lapangan. Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.57 Wita, petugas mendapati beberapa truk melintas di jalur Kampung Besiq yang mencurigakan,” ujar Jumain saat ditemui di Mapolres Kutai Barat, Kamis, 29 Januari 2026.

BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging

BACA JUGA: Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Terbongkar, 3 Truk Muatan Kayu Ulin Diamankan

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan kayu ulin yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Dari hasil pengecekan awal tersebut, diketahui terdapat 3 unit truk yang membawa muatan kayu ulin. Namun, hanya 2 unit truk yang berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya berhasil melarikan diri.

“Di lapangan awalnya ada tiga truk. Dua unit berhasil diamankan, sedangkan satu unit truk lainnya lolos dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Jumain.

2 sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial RS dan E. Keduanya diduga berperan sebagai pengangkut kayu ulin dari kawasan hutan desa Kampung Besiq. 

BACA JUGA: Masuknya Investasi dari Luar Jadi Ancaman Pelestarian Hutan di Mahulu

BACA JUGA: Enklave di Tengah TNK Disorot, Perambahan Hutan dan Galian C Mulai Marak

Setelah diamankan, kedua sopir beserta kendaraan dan muatan kayu ulin langsung dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk proses lebih lanjut.

Menurut Jumain, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pemeriksaan di lapangan, kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke luar wilayah Kampung Besiq. Sebagian muatan disebut akan dikirim ke Samarinda, sementara satu unit truk lainnya mengarah ke wilayah Barong Tongkok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: