Sempat Diusir, Pekerja TTBI Kembali Bekerja di Tengah Dugaan Penggelapan Rp 2,8 Miliar
Para pekerja PT TTBI didampingi oleh Kuasa Hukum Perusahaan, Agus Amri. -Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Para pekerja PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI) akhirnya bisa kembali bekerja.
Hal ini buntut polemik dugaan penggelapan dalam jabatan di internal perusahaan, yang sempat mengakibatkan puluhan pekerja diusir paksa.
Dari pantauan Nomorsatukaltim di lokasi proyek, para karyawan mulai membersihkan sisa-sisa penghentian paksa yang sempat memicu ketegangan, antara kubu Direktur Utama Cecep Jumena dan Komisaris Rifaldy.
Slamet Bagus Saputra, salah satu pekerja di lokasi, membagikan pengalaman pahitnya ketika alami intimidasi pada 15 Januari lalu.
BACA JUGA:Roadshow “Healing Sejenak” Sapa Balikpapan, Siap Usung Musik dan Otomotif di Akhir Januari 2026
Ia mengingat betul bagaimana puluhan orang asing tiba-tiba masuk tanpa prosedur yang jelas.
"Kami datang pagi mau kerja seperti biasa, tiba-tiba disuruh keluar. Bahkan saat jam makan siang, kami diusir. Tidak ada penjelasan apa-apa sebelumnya," ungkap Slamet saat ditemui di lokasi proyek, Jumat 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Komisaris PT TTBI Balikpapan Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan Jabatan, Kerugian Rp2,8 Miliar
Meski beruntung karena hak upah tetap dibayarkan perusahaan, ia tak menampik bahwa intimidasi tersebut sangat menekan mental rekan-rekannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perusahaan, Agus Amri, menjelaskan pengosongan lahan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum komisaris adalah bentuk pelanggaran hukum.
Ia menegaskan perlu pentingnya perlindungan terhadap dunia usaha.
"Penutupan dan pengusiran yang dilakukan secara sepihak di luar hukum sudah ditangani aparat."
BACA JUGA:BPS: Angka Kemiskinan Balikpapan 2025 Terendah dalam Satu Dekade
"Ini menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah dan harus hadir melindungi dunia usaha serta para pekerja dari tindakan tanpa dasar hukum," tegas Agus Amri dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

