Terkait keberadaan MPP secara fisik, Mudyat menjelaskan bahwa saat ini layanan masih difokuskan pada format digital. Namun, ke depan Pemkab PPU berencana menyiapkan layanan luring dengan memanfaatkan gedung OPD yang kosong, termasuk kemungkinan menggunakan gedung DPMPTSP.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan PPU Tembus Puluhan Ribu Selama Desember 2025
BACA JUGA: WTP Sepaku Segera Beroperasi, Kapasitas 50 Ribu Liter per Detik
"Oleh sebab itu kita lagi menyiapkan untuk offlinenya. Untuk itu, teman-teman di DPMPTSP supaya bisa kerjanya bisa lebih maksimal selama ini DPMPTSP masih gabung kantornya. Kita lagi upayakan ada beberapa kantor yang pindah supaya itu bisa ditempati oleh DPMPTSP," terang Mudyat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Arman Widodo, menjelaskan bahwa berbeda dengan MPP konvensional yang memerlukan satu kantor terpadu, MPP Digital menggunakan platform berbasis aplikasi dan portal daring.
"Bisa diakses melalui hape atau melalui website, yang penting kita tahu link-nya mpp.penajamkab.go.id. Jadi semua itu kita mengintegrasikan semua aplikasi yang ada di OPD," tambah Arman.
Dengan peluncuran MPP Digital, Pemkab PPU menargetkan peningkatan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat.