Marak Nikah Siri, Ribuan Pasutri di PPU Belum Miliki Buku Nikah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir. -(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM – Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat belum memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi pernikahan.
Kondisi ini berdampak pada akses terhadap sejumlah layanan administrasi kependudukan.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir.
Menurutnya, data tersebut bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA: Lindungi Hak Perempuan, Disdukcapil Kukar Gencarkan Kampanye Anti Nikah Siri
"Khusus yang muslim saja ada sekira 4 ribuan di Kabupaten PPU," kata Syahrir, Kamis 22 Januari 2026.
Syahrir menjelaskan, pasutri yang tidak memiliki buku nikah kemungkinan melangsungkan pernikahan secara agama tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Terserah mau dikatakan nikah siri atau di bawah tangan. Namun yang jelas tidak ada buku nikah," sebutnya.
Untuk menekan angka pernikahan tanpa dokumen resmi, Kemenag PPU melakukan sosialisasi gerakan sadar pencatatan nikah secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Marak Nikah Siri di Kawasan IKN, Ketua PA Penajam Lapor Pj Bupati
BACA JUGA: Cegah Nikah Siri, Kemenag Kutim Bakal Gelar Nikah Massal di Sangatta
Selain itu, Kemenag juga menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi pasangan yang telah menikah secara agama.
"Seperti di Labangka ada 80 pasutri yang kami lakukan sidang nikah isbat terpadu. Buku nikah disiapkan setelah sidang isbat nikah menyatakan sah pernikahannya, dimana sebelum nikah siri," jelas Syahrir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

