Bankaltimtara

Dinsos Berau Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu: 30 Pasangan Nikah Siri Akan Dapat Kepastian Hukum

Dinsos Berau Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu: 30 Pasangan Nikah Siri Akan Dapat Kepastian Hukum

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi.-(Disway Kaltim/ Azwini)-


Banner Diskominfo Berau 2025--

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pernikahan sah tak cukup hanya sah secara agama. 

Di Kabupaten Berau, puluhan pasangan yang menikah secara siri akan segera mendapat pengakuan hukum melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau.

Program ini kembali digulirkan sebagai upaya memberi perlindungan hukum bagi warga yang pernikahannya belum tercatat oleh negara. 

Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung dijadwalkan menjadi peserta dalam sidang yang rencananya dilaksanakan pada 18 September 2025 mendatang.

BACA JUGA: Angka Perceraian di Berau Tinggi, DPRD Dorong Program Pranikah untuk Pasangan Muda

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Berau, Iswahyudi menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari hasil temuan di lapangan bersama Dinas Dukcapil Berau, yang melihat masih banyak warga menghadapi persoalan administratif akibat pernikahan siri.

“Banyak pasangan yang belum tercatat secara hukum. Dampaknya terasa saat mereka ingin mengurus akta kelahiran anak, bantuan sosial, atau sekadar pencatatan kependudukan. Kami ingin itu tidak lagi menjadi hambatan,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat, 11 Juli 2025.

Iswahyudi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebelumnya harus mendaftar melalui kelurahan. 

Setelah itu, dilakukan asesmen untuk memastikan syarat-syarat terpenuhi, termasuk keabsahan nikah siri yang dijalani.

BACA JUGA: Urus NIB Online, UMKM Berau Bisa Akses Bantuan hingga Pelatihan

Ia menuturkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bukanlah proses nikah ulang secara massal. 

Melainkan forum resmi yang menentukan sah atau tidaknya nikah siri yang pernah dijalani. 

“Jika dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama, mereka langsung bisa dicatatkan di KUA tanpa harus dinikahkan ulang. Tapi kalau tidak sah, maka akan dinikahkan kembali secara resmi. Semuanya difasilitasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: