Bankaltimtara

Lindungi Hak Perempuan, Disdukcapil Kukar Gencarkan Kampanye Anti Nikah Siri

Lindungi Hak Perempuan, Disdukcapil Kukar Gencarkan Kampanye Anti Nikah Siri

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.-Ari Rachiem.-nomorsatukaltim.com


Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah menurut hukum negara.

Upaya ini dilakukan untuk menekan praktik nikah siri yang dinilai dapat merugikan hak-hak perempuan serta memperburuk administrasi kependudukan. Kegiatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam program edukatif yang baru saja dilaksanakan.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyadarkan masyarakat akan bahaya nikah siri yang hanya sah di mata agama, namun tidak diakui secara hukum.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujar Iryanto, Jumat 25 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum bisa membawa banyak kerugian, terutama dalam hal administrasi seperti pencatatan dalam Kartu Keluarga (KK) dan kejelasan status hukum anak.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” jelasnya.

Iryanto menambahkan, keputusan melakukan nikah siri tanpa pertimbangan matang dapat menjadi beban berat di kemudian hari, terutama jika muncul persoalan hukum atau hak waris.

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tegasnya mengingatkan.

Ia berharap masyarakat Kukar semakin sadar bahwa pernikahan yang sah tidak hanya mengikat secara agama, melainkan juga memberi perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” pungkasnya.

Melalui kampanye ini, Disdukcapil Kukar bertekad membangun generasi yang lebih terlindungi hak-haknya dan lebih taat terhadap aturan negara, demi mewujudkan masyarakat yang adil serta tertib administrasi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: