Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara, Kusnandar, menjelaskan bahwa pengoperasian rumah sakit daerah baru harus melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Antisipasi Cuaca Ekstrem Awal Tahun 2026, Pemkab Kukar Siapkan Portal Mitigasi Bencana
BACA JUGA: Bupati Aulia Bantah Keuangan Kukar Defisit: Hanya Transfer Pusat yang Tertunda
Proses tersebut diawali dengan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dilanjutkan pengisian jabatan manajemen rumah sakit.
Setelah struktur dan pejabat ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengusulan izin operasional rumah sakit yang diajukan oleh direktur rumah sakit. Kusnandar menyebutkan, proses perizinan tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
“Pengurusan izin operasional rumah sakit ini memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga setiap tahapan harus disiapkan secara matang agar tidak terjadi hambatan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal sehingga target pengoperasian RSUD Aji Muhammad Idris pada pertengahan 2026 dapat terealisasi.
BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen
BACA JUGA: Pasukan Merah-Putih Kebersihan Kukar Dipertahankan Meski Ada Efisiensi Anggaran
“Kita berharap semua proses bisa berjalan dengan lancar sehingga di pertengahan tahun 2026 hal tersebut sudah dapat terwujud,” tandasnya.