Bankaltimtara

Lahan Pertanian di Kukar Diserang Hama, Bantuan dari Pemerintah Terkendala Aturan

Lahan Pertanian di Kukar Diserang Hama, Bantuan dari Pemerintah Terkendala Aturan

Lahan pertanian di Bukit Biru, Tenggarong, Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Serangan hama dan gulma yang meluas di sejumlah wilayah pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi persoalan serius yang mendesak penanganan pemerintah daerah.

Pasalnya, hal itu bisa berdampak langsung pada produktivitas lahan serta keberlangsungan ekonomi petani.

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam menyalurkan bantuan pertanian.

Sehingga, upaya perlindungan terhadap petani belum dapat dilakukan secara maksimal meskipun kebutuhan di lapangan semakin mendesak.

BACA JUGA: Lewat Rembug KTNA di Kukar, Kaltim Ditargetkan Swasembada Pangan Pada Tahun 2026

BACA JUGA: Idham Dorong Pemkab Kukar Serius Kembangkan Sektor Pertanian

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani secara terbuka menyampaikan, bahwa posisi petani saat ini berada dalam kondisi sulit.

Di satu sisi mereka menghadapi ancaman gagal panen akibat serangan hama, sementara di sisi lain bantuan yang dibutuhkan terkendala regulasi pemerintah pusat.

“Sebenarnya anggaran untuk pertanian itu ada dan sudah disiapkan, tetapi dalam prosesnya banyak alokasi bantuan yang dicoret oleh eksekutif karena khawatir bertentangan dengan aturan pusat. Sehingga, di beberapa kecamatan bantuan yang seharusnya diterima petani justru menjadi nol,” ujar Ahmad Yani, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menilai situasi tersebut sangat tidak ideal, terutama bagi petani kecil yang bergantung penuh pada dukungan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pasar Ramadan 1447 H Dipusatkan di Tangga Arung Square Tenggarong

BACA JUGA: 4.300 Pelaku Ekraf Dijanjikan Ruang Tampil di Event Pemkab Kukar

Ahmad Yani juga menyoroti keterbatasan fasilitas yang dimiliki Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), yang selama ini menjadi ujung tombak pendampingan petani di lapangan, namun belum didukung sarana memadai untuk bergerak cepat merespons persoalan pertanian.

Menurutnya, DPRD Kukar saat ini hanya bisa menunggu adanya revisi aturan atau peluang melalui APBD Perubahan agar bantuan pertanian dapat kembali disalurkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: