Masyarakat di Paser Diimbau Rayakan Nataru Tanpa Nyalakan Kembang Api

Minggu 21-12-2025,13:15 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM -  Polres Paser mengimbau masyarakat tak menyalakan kembang api ataupun petasan,  saat merayakan Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).

Imbauan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Undang‑Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Paser Siagakan 3 Pos di Titik Strategis

Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 503. Serta Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berupaya untuk menjaga Kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyatakat yang sedang melaksanakan ibadah di hari raya Natal," kata Iptu Iwan, Minggu 21 Desember 2025.

BACA JUGA:Paser Mendapat Bantuan Pembangunan UGD dan Faskes Puskesmas dari Pemerintah Jepang

Imbauan tersebut sebagai upaya dalam menjaga situasi kemanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Nataru.

Dengan demikian, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan, utamanya saat ibadah natal dan perayaan tahun baru.

"Kami harap masyarakat Tidak membunyikan petasan atau mercon karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser, Nur Alam, memastikan upaya pencegahan penggunaan kembang api ataupun petasan telah dilakukan lewat patroli rutin.

"Untuk pencegahan, kami selau melaksanakan patroli kewilayahan, jika terkait dengan penindakan kami juga selalu koordinasi instansi terkiat lainnya, seperti Polres Paser," jata Nur Alam.

BACA JUGA:Eskalator Kandilo Plaza Tak Berfungsi, Pemkab Paser Bakal Perbaiki Sekaligus Bangun Lift

Sementara, saat ini pihaknya belum melakukan pendataan terkait jumlah pedagang yang menjual petasan atau kembang api.

Hanya saja, Nur Alam mengaku telah memetakan titik dan lokasi penjualan petasan atau kembang api yang biasa ditempati sebagai stand berjualan.

"Secara spesifikasi kami belum menghitung jumlah pedagang yang menjual petasan atau kembang api, tapi dari patroli rutin kami sudah petakan lokasi dan titik penjualannya," pungkasnya.

Kategori :