Satlantas Polres Berau Terapkan Tilang Elektronik, Diberlakukan Perdana di Tanjung Redeb
Ilustrasi penerapan ETLE jenis handheld.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bakal hadir di Kabupaten Berau. Wilayah Tanjung Redeb menjadi wilayah yang bakal menggunakan ETLE pertama.
Penerapan ETLE dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum, menindak pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan pelanggaran marka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis sebelum sistem tilang elektronik resmi diberlakukan.
"Dalam waktu dekat kami akan menerapkan tilang elektronik di Kabupaten Berau. Saat ini kami sedang melakukan persiapan agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata AKP Rhondy, Sabtu, 14 Februari 2026.
BACA JUGA: ETLE Jadi Andalan, Polresta Balikpapan Target 95 Persen Tilang Dilakukan secara Elektronik
BACA JUGA: Polri Targetkan 500 Kamera ETLE di Kaltim, Kakorlantas Harap Pengendara Tertib Tanpa Dikejar Petugas
Untuk itu, para pengguna jalan di Kabupaten Berau diminta untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas.
Menurutnya, penerapan ETLE di Berau berbeda dengan beberapa daerah lain, yang menggunakan kamera statis di titik-titik tertentu.
Nantinya, di Berau akan menggunakan perangkat ETLE handheld, yakni perangkat portable yang dibawa langsung oleh petugas di lapangan.
"Mekanisme ETLE handheld cukup sederhana. Ketika petugas menemukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, pelanggaran tersebut akan didokumentasikan menggunakan smartphone khusus," jelasnya.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah di Berau Sudah Ditetapkan, Ini Rinciannya!
BACA JUGA: Penduduk Berau Tembus 308 Ribu Jiwa, Disumbang Migrasi Pekerja
Setiap pelanggar, kata dia, akan difoto menggunakan perangkat yang sudah terintegrasi sistem.
Kemudian, data pelanggaran diproses dan pelanggar akan menerima bukti berupa struk dengan barcode. "Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

