Kasubdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi menambahkan, bahwa dari pengecekan lapangan yang dilakukan oleh penyidik, mesin RPU yang dikirim ke Kutai Timur belum terpasang sepenuhnya dan tidak dapat diuji coba.
Sementara lokasi penempatan mesin berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik, sehingga alat hanya bisa dijalankan menggunakan genset.
“Kelompok tani penerima program mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat sederhana untuk kebutuhan pengolahan padi mereka. Namun yang diterima adalah instalasi berskala pabrikasi dengan kapasitas 2 hingga 3 ton per jam, jauh melebihi kebutuhan kelompok tani tersebut,” tambahnya.
Ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan barang yang diterima tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan tentang proses perencanaan dan pengadaan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Ia mengungkapkan, bahwa para petani merasa alat tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan kapasitas produksi mereka.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP,” tegas AKBP Kadek.