BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim)berhasil menjerat 3 pelaku berinisial GP, DJ, dan BR dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp10,8 miliar yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, bahwa komunikasi intensif melalui ponsel dan pertukaran dokumen digital menjadi benang merah dugaan korupsi dalam pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tersebut.
Bambang memaparkan, bahwa investigasi mendalam terhadap berbagai saksi dari instansi terkait dan ahli menghasilkan penetapan tersangka terhadap GP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang.
"Kami menetapkan ketiga tersangka yakni GP, DJ, dan BR setelah melakukan pemeriksaan komprehensif," kata Kombes Pol Bambang, saat menggelar konferensi pers di Polda Kaltim, Rabu 3 Desember 2025 sore.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Senilai Rp10,8 Miliar di Kutai Timur
Dia menguraikan, bahwa mata rantai korupsi mulai terbentuk pada Maret 2024. Saat itu, GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi.
Pertemuan tersebut mempertemukan BR dengan LN yang bertindak mewakili PT S, dan sejak itulah komunikasi intensif di antara mereka mengalir.
"Sejak pertemuan itu, saudara BR dan saudara LN menjalin komunikasi yang sangat intens dengan GP dan DJ," jelas Bambang.
Komunikasi yang terjalin kemudian membuahkan tindakan konkret. BR mulai merancang desain instalasi mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, lengkap dengan desain dryer, dengan melibatkan pihak ketiga dalam prosesnya.
BACA JUGA: Polda Kaltim Geledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU
Selanjutnya pada April 2024 menandai fase baru dalam skema korupsi ini. Tersangka DJ memberitahukan kepada seorang saksi berinisial LN, yang masih dalam lingkup perusahaan penyedia barang tersebut, bahwa dana pengadaan RPU sudah siap dicairkan.
"Dana pengadaan mencapai Rp25 miliar dan DJ meminta dibuatkan berita acara survei serta standar satuan harga," ungkap Bambang.
DJ kemudian menyiapkan kerangka administrasi pengadaan yang diserahkan kepada LN, lalu diteruskan ke BR.
BR merespons dengan menyusun estimasi anggaran mencapai Rp24,9 miliar dan mengirimkan dokumen tersebut dalam format PDF kepada DJ untuk mendapat tanda tangan.
BACA JUGA: Nestapa Proyek RPU di Kaltim: Ambisi Wujudkan Ketahanan Pangan Malah Berujung Pemeriksaan