Bankaltimtara

Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar (2 dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus korupsi PT BPR Bank Samarinda. -Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap praktik korupsi yang terjadi di BPR Bank Samarinda (Perseroda) yang menimbulkan kerugian daerah lebih dari Rp4,6 miliar.

Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak 2023 dan menelusuri penyimpangan yang terjadi antara Januari 2019 hingga Mei 2020.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASN (35) yang saat itu menjabat Kepala Bagian Kredit, serta SL (40), seorang pengusaha properti.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, bahwa tersangka ASN meloloskan 15 kredit fiktif dengan nilai total Rp2.745.000.000.

BACA JUGA: Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

BACA JUGA: Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

Ia juga menyalahgunakan uang pelunasan 3 debitur senilai Rp473.053.134, dan melakukan pencairan deposito tanpa izin dengan nilai Rp 131.500.000.

Sementara itu, SL menyediakan 8 data debitur fiktif dan mengajukan kredit fiktif menggunakan agunan palsu senilai Rp1 miliar, serta menambah nilai agunan Rp370 juta.

Hendri memaparkan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit resmi. Kerugian keuangan daerah dari kasus ini mencapai Rp4.683.553.134 sesuai hasil audit BPKP Kalimantan Timur.

"Modus operandi yang kami temukan sangat beragam, mulai dari penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp2,745 miliar, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu 3 Desember 2025.

BACA JUGA: Selama 2 Pekan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polresta Samarinda Keluarkan 403 Tilang

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka

Selama penyidikan, Unit Tipikor menyita sejumlah barang bukti penting; uang tunai Rp404.091.000, dokumen penyertaan modal dari Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, dan 4 berkas yang angunannya sudah diagunkan di BPR.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, polisi mencatat besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka. ASN memperoleh Rp2.028.553.134, sementara SL mendapatkan Rp2.655.000.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait