Jejak Digital Ungkap Rekayasa Pengadaan Mesin RPU di Kutai Timur, Begini Kronologinya

Kamis 04-12-2025,19:39 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

Memasuki Mei 2024, DJ mengumumkan bahwa pengadaan RPU akan dijalankan lewat sistem e-katalog dan meminta BR mengunggah 18 item RPU.

Di bulan yang sama, BR mengumpulkan beberapa perusahaan dari luar daerah dengan dalih pembelian mesin RPU untuk keperluan Kutai Timur.

Periode 24 Juni sampai 2 Juli 2024, DJ melaksanakan perjalanan ke luar negeri untuk mengunjungi pabrik mesin dengan maksud membeli barang.

Dari kunjungan tersebut, DJ memesan 28 item mesin RPU dengan nilai Rp2,1 miliar.

BACA JUGA: DPRD Kutim Kaget, Perencanaan Lokasi RPU Berubah

Menurut Kombes Pol Bambang, pada Oktober 2024 ini menjadi bulan krusial ketika Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pengadaan (DPAP) untuk pengadaan RPU senilai Rp24,9 miliar terbit.

Tersangka GP lalu menyusun dokumen persiapan pengadaan pada 23 Oktober 2024, namun data yang diterimanya dari DJ berupa tautan katalog dan tangkapan layar gambar yang mencantumkan nama perusahaan berbeda dari PT S.

Ia melanjutkan, pada 25 Oktober 2024, BR menerima kabar dari pihak pabrik bahwa mesin RPU sudah rampung dan siap dikirim dari Surabaya ke Sangatta.

Bersamaan dengan itu, DJ melakukan pemesanan barang kepada PT S lewat sistem e-katalog.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim: Kasus RPU Jadi Tamparan Keras, Perencanaan Proyek Harus Lebih Matang

Di hari yang sama, DJ menerima kiriman dari PT S, namun karena tempat belum tersedia, barang tersebut disimpan sementara di gudang sewaan PT S.

Puncak tindak pidana ini pun terjadi pada 3 Desember 2024. Tersangka DJ melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan PT S sudah menuntaskan pekerjaan 100 persen.

"Faktanya di lapangan, barang masih tersimpan dalam peti. Bahkan instalasi mesin RPU belum dikerjakan sama sekali," jelas Bambang.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terdiri dari 9 unit ponsel, 2 unit komputer, berbagai dokumen administrasi, serta uang tunai senilai Rp7 miliar.

BACA JUGA: Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

"Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Bambang.

Kategori :