SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama Kaltim meminta DPRD Provinsi Kalimantan Timur ikut memperbaiki ketimpangan kesejahteraan dan sarana kerja pengawas madrasah.
Keterbatasan anggaran pusat membuat fungsi pengawasan pendidikan keagamaan di daerah ini berjalan tidak optimal.
Permasalah ini pun akhirnya dibahas bersama Komisi IV dalamr rapat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, Rabu 26 November 2025.
Pertemuan ini merupakan agenda audiensi bersama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kalimantan Timur, yang membahas implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA: Makin Diminati, Elit Politik Berebut Masuk Gerindra, Ini Alasannya Menurut Pengamat
Serta mendorong dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengawasan madrasah.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Kaltim, Sabransyah mengungkapkan, bahwa peningkatan kapasitas pengawas menjadi kebutuhan mendesak mengingat beban pembinaan pada madrasah terus berkembang dari tahun ke tahun.
"Kami meminta dukungan DPRD agar peningkatan SDM pengawas, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi, dapat menjadi perhatian, karena beban pengawasan madrasah semakin besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini terdapat kesenjangan kesejahteraan antara pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama dan pengawas pada sekolah umum.
BACA JUGA: Polemik Seleksi KPID Menguat, DPRD Kaltim Buka Peluang Pembahasan Ulang
Menurutnya, perbedaan tersebut membuat beban kerja pengawas madrasah tidak sebanding dengan hak yang diterima.
"Saat ini masih ada disparitas kesejahteraan antara pengawas madrasah di Kementerian Agama dan pengawas sekolah umum. Harapan kami, kesejahteraan pengawas di madrasah dan pengawas PAI dapat setara," kata Sabransyah.
Selain soal SDM dan kesejahteraan, Kemenag Kaltim juga menyampaikan keterbatasan sarana-prasarana yang berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di lapangan.
Sabransyah mengatakan, anggaran Kemenag dari pusat sangat terbatas sehingga kebutuhan operasional pengawas, seperti kendaraan dinas dan perangkat kerja, belum dapat dipenuhi.