BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah memastikan langkah penyelidikan awal terkait peristiwa meninggalnya 6 anak di kubangan bekas galian yang disinyalir merupakan dampak dari aktivitas pengembang wilayah Grand City, Balikpapan Utara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, bahwa proses pengumpulan informasi telah berjalan sejak peristiwa itu dilaporkan.
Ia juga menegaskan, bahwa setiap peristiwa yang menimbulkan korban akan melalui tahapan pengumpulan data oleh penyidik.
“Setiap kali ada peristiwa apa pun, penyidik akan mengumpulkan informasi supaya informasi yang terjadi itu bisa kita rangkum,” ujarnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA: Cukup Kami Saja! Pesan Keluarga Korban Tragedi Kubangan Grand City Balikpapan
Menurut dia, hasil pengumpulan informasi tersebut nantinya menjadi dasar analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Seandainya pun di area kemarin, tempat 6 korban meninggal itu, terjadi kelalaian atau ada tindak pidana, kami akan melakukan proses hukum kepada siapa pun yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait lokasi kejadian, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan, bahwa menurut laporan awal dari personel Polairud yang terlibat dalam evakuasi menyebut area tersebut berada dalam wilayah Grand City.
Namun kepolisian tetap memerlukan pemeriksaan resmi terhadap pihak terkait sebelum memastikannya.
BACA JUGA: Tragedi Km 8 Bongkar Lemahnya Pengawasan Pra-Konstruksi, DPRD Balikpapan Tekankan Audit Menyeluruh
BACA JUGA: Kata Pemkot Balikpapan Soal Tragedi Anak Tenggelam di Kubangan KM 8
Jika pihak Grand City menyatakan lokasi tersebut bukan berada dalam kawasan mereka, maka penyidik akan meminta keterangan tambahan dari instansi seperti Badan Pertanahan Nasional maupun kecamatan untuk menentukan siapa pemilik lahan sebenarnya.
Yuliyanto menambahkan, bahwa sumber genangan air di lokasi juga akan menjadi salah satu fokus pertimbangan penyidik.
Pemeriksaan awal terhadap pihak terkait dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk berita acara interogasi maupun wawancara yang masih bersifat pendahuluan, sebelum masuk pada tahap berita acara pro justitia.