BACA JUGA: Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Kutim Terancam 15 Tahun Penjara, Sang Anak Masih Dirawat
Salam memastikan, bahwa pihaknya tidak lagi mempertimbangkan langkah pra-peradilan karena proses pemeriksaan pokok perkara telah berjalan.
Fokus mereka kini sepenuhnya pada upaya menghadirkan saksi yang dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.