Bankaltimtara

Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda: Senjata Pelaku Milik Anggota Brimob

 Fakta Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda: Senjata Pelaku Milik Anggota Brimob

Kuasa hukum keluarga almarhum Dedi Indrajit Putra, Agus Amri, bersama ibu korban memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11/2025).-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sidang lanjutan kasus penembakan depan THM Samarinda yang menewaskan Dedi Indrajit Putra kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, mengungkap bahwa senjata api yang digunakan pelaku ternyata merupakan senjata dinas milik anggota Brimob.

Fakta itu terungkap langsung di ruang sidang dan dinilai sebagai bukti adanya persoalan serius dalam pengawasan penggunaan senjata di internal kepolisian.

Agus Amri mengatakan, informasi mengenai kepemilikan senjata itu baru diketahui dalam persidangan setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Brimob pemilik senjata tersebut pada sidang berikutnya.

Ia menilai, keterlambatan informasi ini mencerminkan lemahnya transparansi penyidik sejak awal proses hukum berlangsung.

"Ini informasi baru yang sangat mengejutkan bagi kami. Selama ini hal itu tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik. Padahal ini penting untuk diketahui publik, bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan pelaku untuk mengeksekusi seseorang?" ungkap Amri usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan dan tanggung jawab kepemilikan senjata api di lingkungan aparat penegak hukum.

"Apakah senjata itu dicuri, dicopet, atau malah dipinjamkan dengan tujuan tertentu? Kita tidak tahu. Tapi yang jelas, senjata api bukan benda umum yang bisa dibeli di pasar,"tegasnya.

Amri menilai, setiap senjata api dinas adalah aset publik yang dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib tunduk pada aturan ketat dan pengawasan berjenjang.

"Ada peraturan Kapolri tentang siapa yang berhak memegang senjata, bagaimana cara menyimpan, dan kapan boleh digunakan. Kalau bisa berpindah tangan seenaknya, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan,"ucapnya.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang tidak membuka fakta tersebut sejak awal.

"Kenapa baru sekarang muncul? Tujuannya apa? Ini yang membuat kami kecewa dan prihatin,"ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan kepada jaksa agar menghadirkan anggota Brimob pemilik senjata dinas itu dalam agenda sidang berikutnya.

"Tadi hakim sudah perintahkan JPU bahwa oknum itu harus dihadirkan. Ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung,"kata Amri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: