Bankaltimtara

Pembatasan Anak Usia 13-16 Akses Medsos, PGRI: Harus Ada Aturan Teknis yang Jelas

Pembatasan Anak Usia 13-16 Akses Medsos, PGRI: Harus Ada Aturan Teknis yang Jelas

Ketua Umum PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti wacana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13–16 tahun.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi menegaskan, meski mengapresiasi niat baik pemerintah dalam melindungi anak, namun kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada larangan semata.

"Jadi, kita itu memberi apresiasi niatnya itu baik. Namun, harus disertai aturan teknis yang jelas, pengawasan ketat, serta kesepakatan antara sekolah dan orang tua," kata Unifah dikutip dari Disway.id, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurutnya, pemerintah sendiri tengah mendorong digitalisasi pendidikan, salah satunya melalui pengadaan smartboard di sekolah-sekolah, yang secara tidak langsung juga melibatkan penggunaan gawai dan perangkat digital dalam proses pembelajaran.

BACA JUGA: Indonesia Batasi Akses Anak terhadap Medsos Mulai 2026

“Artinya bukan sekadar melarang. Yang paling penting adalah pembatasan yang ketat, disertai kesepakatan dengan orang tua,” ujar Unifah.

Pemerintah perlu membuat aturan penggunaan gawai di sekolah melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Dalam proses pembelajaran yang tidak memerlukan media digital, siswa diharapkan tidak menggunakan ponsel.

Namun, penggunaan gawai tetap harus diperbolehkan saat dibutuhkan untuk pembelajaran digital yang diarahkan oleh guru.

BACA JUGA: 29 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, KPAI: Pelaku Diduga Terpapar Konten Kekerasan di Medsos

PGRI juga menilai penggunaan ponsel tetap perlu dibuka dalam kondisi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan atau situasi mendesak lainnya yang memerlukan komunikasi cepat.

“Harus ada SOP yang mengatur boleh dan tidak bolehnya penggunaan gawai. Kapan boleh dipakai untuk pembelajaran digital, dan kapan harus dibatasi,” jelasnya.

Unifah mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap akses aplikasi dan internet saat penggunaan gawai diizinkan.

Hal ini untuk mencegah siswa mengakses konten yang tidak relevan atau tidak pantas selama jam belajar. "Kalau pembelajaran yang boleh pas lagi digital harus diizinkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id