Bankaltimtara

Gakkum KLHK Kaltim Terima Putusan Praperadilan KHDTK Unmul

 Gakkum KLHK Kaltim Terima Putusan Praperadilan KHDTK Unmul

Lokasi pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan angkat bicara terkait putusan memenangkan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Salah satu pejabat fungsional wilayah II Gakkum KLHK Kalimantan, Annurahim menjelaskan secara gamblang. 

Ia bilang kemenangan tersangka bukan akibat cacat hukum atau kesalahan prosedur dari pihak Gakkum.

Tapi karena hakim memertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tersangka.

"Iya, dari hasil putusan pengadilan memang memenangkan pihak tersangka. Kalau dari Gakkum sendiri, kami menilai prosedur kami sudah sesuai ketentuan."

"Hanya mungkin hakim mengikuti ahli yang dihadirkan pihak tersangka, termasuk profesor dari Universitas Indonesia," kata Annurahim saat dihubungi, Sabtu 13 September 2025 malam.

Annurahim menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 14 saksi. Termasuk di dalamnya mahasiswa dan pihak-pihak terkait lain.

BACA JUGA:Praperadilan Kasus KHDTK Unmul Menang, Penetapan Tersangka oleh Gakkum KLHK Tidak Sah

Namun, hakim praperadilan menilai Gakkum tidak menghadirkan saksi, sehingga putusan memihak tersangka.

Ia beranggapan hakim lebih menekankan pada keterangan ahli dari pihak tersangka.

Terkait tudingan bahwa Gakkum minim bukti dan melakukan salah tangkap, Annurahim membantah.

Alat bukti katanya masih dalam tahap penyelidikan, terutama terkait penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

"Bukan salah tangkap sebenarnya. Alat bukti masih kami lidik, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan praktik di lapangan."

"SPDP itu sebenarnya akan kami sampaikan, tapi saat itu tersangka belum jelas sehingga belum bisa diumumkan. Jadi tudingan bahwa kami salah tangkap atau minim bukti itu kurang tepat," kata Annurahim membantah.

Kendati pengadilan memutuskan memenangkan tersangka, ia sangat yakin prosedur yang dijalankan oleh Gakkum tidak cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait