Bankaltimtara

Gakkum KLHK Kaltim Terima Putusan Praperadilan KHDTK Unmul

 Gakkum KLHK Kaltim Terima Putusan Praperadilan KHDTK Unmul

Lokasi pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.-istimewa-

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dua pemohon berinisial D dan E, yang melawan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan.

Putusan itu tertuang dalam perkara praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk pemohon D, dan nomor 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk pemohon E. Sidang putusan digelar pada Selasa, 2 September 2025 di PN Samarinda.

"Mengadili, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan Pemohon, dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Jemmy saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jemmy menilai Gakkum KLHK Kalimantan tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN

Salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah disampaikan kepada pemohon sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

"Hakim tidak menemukan adanya SPDP kepada Pemohon selaku tersangka paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya sprindik. Dengan demikian, alasan ketiga permohonan praperadilan adalah beralasan hukum untuk dikabulkan," kata Jemmy.

Dengan pertimbangan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka, surat perintah penyidikan (sprindik), serta tindakan penangkapan dan penahanan terhadap D dan E oleh Gakkum KLHK Kalimantan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Jemmy menutup putusan dengan menegaskan bahwa status hukum D dan E telah dipulihkan sepenuhnya.

"Dengan dikabulkannya alasan ketiga permohonan, hakim beralasan menurut hukum untuk mengabulkan petitum pokok dari praperadilan yang diajukan Pemohon" pungkasnya.

Putusan ini sekaligus menjadi catatan hukum penting dalam penanganan kasus kehutanan di Kalimantan Timur, terutama terkait prosedur penyidikan yang harus sesuai aturan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan. (*)


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait