“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catur Adi Prianto Alias Catur Bin H. Mujiadi dengan pidana Mati,” tegas JPU dalam tuntutannya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni
BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk
Mendengar tuntutan mati tersebut, terdakwa Catur pun seakan tersadar dari lamunannya. Para penasihat hukumnya pun nampak terkejut atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim pun sempat mengoreksi tuntutan dari jaksa yang pada awalnya menyatakan ada hal memperingan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan.
Namun dengan tegas, JPU Eka Rahayu langsung melakukan renvoi atau perbaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa pun menyatakan keberatan atas renvoi itu.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan
BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat
“Kami keberatan Yang Mulia, karena tadi sudah dibacakan,” tutur salah seorang penasihat hukum terdakwa Catur.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk mempersilakan penasihat hukum menyampaikan hal itu dalam agenda pleidoi selanjutnya.
“Ada hak atas pleidoi atau pembelaan satu minggu ya, dibaca dicermati lalu dibuat. Rabu depan 26 November 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto sebelum menutup sidang.
Persidangsn pun ditunda dengan agenda berikutnya satu minggu kalender yakni pada 26 November 2025 mendatang.
BACA JUGA: Dari Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
Usai sidang, terdakwa Catur pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan PN Balikpapan dan enggan berkomentar usai tuntutannya.