KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Aksi penangkapan ikan secara ilegal kembali terjadi di perairan Kutai Timur.
Kali ini, seorang nelayan asal Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, dibekuk aparat karena kedapatan menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan dan udang di Sungai Sangatta, Selasa 11 November 2025 pagi.
Sat Polairud Polres Kutim langsung bergerak setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan yang kerap digunakan untuk menangkap ikan secara tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Kutim melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA: Kejar Target Swasembada Beras Lokal, DTPHP Kutim Maksimalkan Produktivitas Sawah
BACA JUGA: DPRD Kutim Bahas Peluang Pinjaman Daerah untuk Percepatan Pembangunan
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar Sungai Sangatta yang menjadi lokasi aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim mengungkapkan, dari hasil pengintaian, petugas menemukan satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah.
“Ketika perahu itu menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati peralatan setrum beserta hasil tangkapan ikan dan udang,” ujar AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.
Pelaku diketahui berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dalam pemeriksaan awal, K mengaku telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Kecewa, Bupati Kutai Timur Sindir KPC: Lahan Bekas Tambang Tak Jadi Sumber Kehidupan
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter, 1 unit mesin ketinting merk Honda GX 390 berdaya 13 PK, 1 unit mesin setrum, 2 buah aki, 2 senter kepala, 1 tongkat serok ikan lengkap dengan jaring, serta 1 gulung kabel tembaga sepanjang 6 meter.
Selain itu, petugas juga menyita hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai dengan berat 2,7 kilogram dan 8 ekor ikan sungai dengan berat 0,6 kilogram.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Kutim untuk proses lebih lanjut.