Menurut AKBP Fauzan, tindakan pelaku melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.
BACA JUGA: Geledah 8 Jam, Polda Kaltim Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Kutim Dipanggil Polda Kaltim Terkait Penyimpangan Anggaran Proyek Rp 40,1 Miliar
Aturan tersebut melarang penggunaan alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumber daya perikanan dan lingkungannya.
“Penggunaan alat setrum sangat berbahaya bagi ekosistem sungai. Arus listrik bisa membunuh ikan kecil, udang, hingga merusak habitat alami yang menjadi tempat berkembang biak,” tegas Kapolres Kutim.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebab, kerusakan sungai akibat praktik seperti ini berdampak panjang terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain menindak pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian sungai.