Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam

Senin 10-11-2025,07:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim kuasa hukum Catur Adi Prianto, melaporkan 4 penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) ke Propam atas dugaan penerapan hukum yang tidak profesional dalam penanganan perkara narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

Menurut informasi yang dihimpun NOMORSATUKALTIM, keempat penyidik yang dilaporkan yakni berinisial IPDA IY, IPDA AR, Brigpol MR, dan Aipda TR per-tanggal 3 November 2025.

Laporan tersebut disertai dengan nota protes dan pengaduan atas ketidakadilan substantif yang dialami kliennya dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp. 

Catur Adi Prianto dituntut terkait dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan dengan dakwaan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

BACA JUGA: Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni

"Kami selaku kuasa hukum dari Catur Adi Prianto melaporkan nama-nama penyidik Polda Kaltim, masing-masing berinisial IPDA IY, IPDA AR, Brigpol MR, dan Aipda TR," ujar salah satu tim penasehat hukum, Agus Amri, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (9/11/2025).

Catur Adi Prianto diketahui telah ditahan oleh Penyidik Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltim. 

Penahanan pun dimulai sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai 26 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/43/III/2025/Ditresnarkoba.

Masa penahanan kemudian diperpanjang atas permintaan penyidik terhitung sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai 5 Mei 2025. Selama proses penyidikan berlangsung, penasehat hukum menemukan berbagai kejanggalan hukum yang bersifat masif.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk

Agus Amri menyatakan bahwa kejanggalan tersebut menyebabkan pengungkapan perkara menjadi kabur dan tidak tuntas. 

Hal ini, kata dia, berakibat pada seolah-olah kliennya adalah pelaku utama dengan titik berat perkara bertumpu pada Catur Adi Prianto.

Penasehat hukum menilai penyidik telah mengesampingkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Setelah memperhatikan dengan seksama seluruh BAP yang dibuat oleh penyidik, menurutnya penyidik telah mengesampingkan BAP atas nama inisial JS alias Aco.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan

Kategori :