“Sedang kita klarifikasi,” singkat Kombes Pol Teguh saat dihubungi NOMORSATUKALTIM, Minggu (9/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan seorang saksi berinisial HM, yakni mantan petugas Lapas Balikpapan, membeberkan sejumlah hal terkait kunjungan dan prosedur keamanan di dalam lembaga tersebut.
Melalui sambungan Zoom Meeting, HM mengatakan bahwa terdakwa Catur pernah datang ke Lapas pada Januari 2025 dan menemui 2 orang warga binaan, atas nama pria berinisial ES dan AR.
BACA JUGA: BNN Kaltim Mulai Bersih-Bersih di Lambung Mangkurat Usai 43 Orang Positif Tes Narkoba
Namun, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Betul, besuk itu menyimpang dari SOP,” ujar HM di muka persidangan, yang digelar di PN Balikpapan, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sore.
Menanggapi pernyataan saksi HM tersebut, terdakwa Catur pun membantah dalam persidangan. Menurutnya, soal kunjungannya ke Lapas di luar jam besuk, Catur mengakui bisa datang kapan saja terutama pada ketika masih menjadi anggota kepolisian.
“Saya berpikir bisa masuk berkunjung ke Lapas sore hari ya karena dari dulu sejak masih dinas di polisi biar tengah malam kalau untuk datang ke Lapas selalu diterima oleh pihak Lapas,” tutur terdakwa Catur di hadapan Majelis Hakim.