Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'
Salah satu rekan bisnis Catur dalam usaha kuliner lalapan di Balikpapan, dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Usai menjalani sidang kasus narkotika dan dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim, terdakwa Catur Adi Prianto eks Direktur Persiba Balikpapan, kini harus kembali ke kursi pengadilan.
Kali ini mantan Anggota Polri itu harus diadili terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin (8/12/2025) sore.
Persidangan dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2025/PN BPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin ini menghadirkan beberapa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifai Faisal.
Saksi pertama yakni seorang pria berinisial NV yang merupakan anggota penyidik Baresrim Polri. NV pada waktu itu melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti terhadap terdakwa Catur.
BACA JUGA: Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional
Di hadapan Majelis Hakim, ia menuturkan keterangannya di bawah sumpah. NV mengungkapkan bahwa benar ia telah melakukan penangkapan pada tanggal 6 Maret 2025, di kediaman terdakwa.
Hakim Ketua Hasanuddin mempertanyakan sejauh mana NV mengetahui kasus yang menjerat terdakwa tersebut.
“Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” singkat NV.
Ia juga mengaku bahwa dasar penangkapan yang dilakukannya adalah merupakan perintah langsung dari pimpinan dan ia hanya melaksanakan.
BACA JUGA: Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Tersenyum
NV menuturkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, terdakwa Catur ditahan di Polda Kaltim dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan barang apa saja yang disita dari rumah terdakwa selain kartu ATM, buku rekening, sejumlah jam tangan, perhiasan, dan aset.
“Adakah ditemukan BB (Barang Bukti) narkoba atau timbangan? Atau yang menjurus kesana?,” tanya Rudi, tim penasihat hukum terdakwa.
Seketika itu juga saksi NV menjawab dengan singkat bahwa tidak ada barang bukti yang disita terkait narkoba. “Tidak ada,” singkat saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

