Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Hadirkan 6 Saksi, Ceritakan Detik-detik Kejadian

Rabu 05-11-2025,20:17 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Sesaat kemudian, adiknya memanggil agar ia datang ke lokasi. "Saya melihat korban sudah dalam posisi menghadap depan, saya langsung lari ke arah korban," ujarnya dengan suara bergetar.

Saksi terakhir, Deni mengatakan, dirinya mengetahui kejadian setelah korban dibawa ke rumah sakit. "Saya datang ke Rumah Sakit Dirgahayu dan melihat korban sudah bersimbah darah," ujarnya.

Majelis hakim menegaskan, bahwa keterangan 6 saksi ini akan menjadi bahan penting dalam pembuktian dan rekonstruksi ulang kejadian.

BACA JUGA: Pria di Samarinda Tewas Ditembak di Depan THM, Pelaku Misterius Masih Diburu Polisi

Hakim juga akan menelaah kembali peran masing-masing terdakwa berdasarkan kesaksian yang disampaikan.

Sidang selanjutnya pun dijadwalkan pekan depan, pada Rabu 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyerahan barang bukti.

Diketahi, perkara dengan nomor 717/Pid.B/2025/PN Smd ini mulai disidangkan pertama kali pada Rabu 15 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera.

Sebelumnya, dari 10 terdakwa, 6 di antaranya; Anwar alias Ula, Abdul Gafar alias Sugeng, Satar Maulana, Wiwin alias Andos, Aulia Rahim alias Rohim, dan Arile alias Aril mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

BACA JUGA: Terdakwa Tak Sanggup Ganti Kerugian Korban, Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan

Sidang eksepsi pun telah berlangsung pada Rabu 22 Oktober 2025, dan seluruhnya ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Hasil putusan sela, eksepsi ditolak oleh JPU dan telah diputuskan oleh majelis hakim. Salah satu di antara terdakwa yang ajukan eksepsi juga termasuk aktor utama," ujar Laura Anzani, kuasa hukum korban.

Menurut Laura, penolakan eksepsi itu karena tidak didasari dengan dalil kuat. "Kami menghargai hak dari terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun hasil putusan sela sudah ditolak," katanya.

Usai tahapan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.

BACA JUGA: Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

Setelah itu, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi pada Rabu (5/11/2025) yang dimulai pukul 09.00 Wita.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menggelar rekonstruksi sebanyak 52 adegan dan menetapkan 10 tersangka. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kategori :