Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Hadirkan 6 Saksi, Ceritakan Detik-detik Kejadian

Rabu 05-11-2025,20:17 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sidang hukum kasus penembakan terhadap almarhum Dedy Indrajid Putra (34) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 5 November 2025.

Persidangan kali ini digelar di Ruang Sidang 10 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum korban.

Kasus penembakan ini terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda, Jalan Imam Bonjol No.16, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu 4 Mei 2025 lalu.

Korban tewas setelah 3 proyektil peluru bersarang di tubuhnya, sementara dua proyektil lainnya ditemukan di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Pihak Keluarga Tuntut Pemulihan Martabat Korban Penembakan di Depan THM Samarinda

Kasus ini pun menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Samarinda karena melibatkan 10 orang terdakwa dengan dugaan pembunuhan berencana.

Pada sidang kali ini, puluhan masyarakat tampak memadati area sekitar ruang sidang. Pengamanan ketat pun dilakukan oleh puluhan personel kepolisian dan TNI untuk menjaga ketertiban selama jalannya proses hukum tersebut digelar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Prasetyo dengan hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Agenda utama kali ini adalah mendengarkan keterangan enam saksi yang diajukan oleh kuasa hukum korban.

"Sidang ini kita buka dengan agenda penyampaian keterangan saksi," ujar Agung Prasetyo saat membuka persidangan, Rabu 5 November 2025.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Sebut DIP Bukan Pelaku Pengeroyokan 2021

Kesepuluh terdakwa hadir di ruang sidang, masing-masing didampingi 6 penasihat hukum mereka.

Kuasa hukum korban, Laura Anzani menyebut keenam saksi yang dihadirkan terdiri dari istri korban, kakak korban, dan rekan-rekan yang berada di lokasi kejadian.

"Kami menghadirkan enam saksi, dan nanti kami ajukan penambahan bila dibutuhkan," ujarnya.

Sebelum memulai pemeriksaan saksi, Hakim Ketua mempersilakan satu per satu saksi untuk menceritakan kembali kronologi kejadian sesuai apa yang mereka lihat dan alami pada malam penembakan tersebut.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan

Kategori :