Bankaltimtara

Satpol PP Paser Tutup Aktivitas Live Music di Siring Kandilo

Satpol PP Paser Tutup Aktivitas Live Music di Siring Kandilo

Tepian Siring Kandilo di Kabupaten Paser-Sahrul/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas live music karaoke di Tepian Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, tidak lagi diperbolehkan.

Larangan tersebut tertuang dalam berita acara dari hasil rapat Satpol PP Paser bersama 8 pemilik usaha karaoke pada 6 Desember 2025.

Dalam berita acara memuat 3 point kesepakatan. Diantaranya sejak 6 Desember hingga seterusnya tidak lagi melakukan usaha karaoke non permanen di Siring Kandilo.

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Paser Jadwalkan Operasi Pasar LPG 3 Kg di 11 Titik, Cek Lokasinya di Sini

Kemudian, dari daftar nama pemilik usaha bersedia menaati larangan, apabila melanggar maka bersedia mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang ada.

"8 pemilik usaha live music karaoke non permanen telah menandatangani kesepakatan terkait larangan di Siring Kandilo," kata Kasatpol PP Paser, Muhammad Guntur, Senin 8 Desember 2025.

Aktivitas live music yang mulai bermunculan tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa terganggu akibat suara musik yang nyaring.

Pasalnya, live music tersebut kerap berlangsung hingga sampai larut malam, sehingga mengganggu jam istrahat warga sekitar.

BACA JUGA:Pabrik Minyak Goreng di Bukit Seloka Belum Berproduksi, Hibah Pemkab Paser Tahun 2023 Senilai Rp1,7 Miliar

Diberitakan sebelumnya, menanggapi keluhan warga, Satpol PP Paser melakukan pembatasan jam operasional live music demi mengurai keresahan masyarakat.

Saat itu, pihak Satpol PP Paser tetap memperbolehkan aktivitas live music dengan catatan membatasi waktu tidak sampai larut malam agar tidak lagi mengganggu jam istirahat warga sekitar.

Batasan jam operasional live music, yakni untuk setiap malam Senin - Sabtu hanya diperbolehkan sampai pukul 23.30 Wita, kemudian malam Minggu dibatasi hanya sampai pukul 24.00 Wita.

"Jadi sudah ada kesepakatan kita untuk membatasi jam operasionalnya, lebih dari jam yang kita sepakati sudah tidak boleh," kata Guntur, Sabtu 6 September 2025.

BACA JUGA:Bupati Paser Beberkan RDTR, 5 Wilayah Masuk Kawasan Perkotaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: