Terdakwa Tak Sanggup Ganti Kerugian Korban, Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan

Rabu 05-11-2025,18:53 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menimpa warga Balikpapan beberapa waktu lalu, kini memasuki tahap persidangan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dengan Nomor Perkara 657/Pid.B/2025/PN Bpp ini dibuka oleh Majelis Hakim dan terbuka untuk umum, pada Rabu 5 November 2025.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto ini menanyakan kepada terdakwa Vicky apakah didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini. “Kemarin di Polres ada penasehat hukum, sekarang tidak,” jawab terdakwa Vicky.

Salah satu saksi yang dihadirkan, N, di depan Majelis Hakim mengaku mengenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga.

BACA JUGA: Janjikan Rekrutmen Calon PPPK Lewat Jalur Khusus, Penipu di Balikpapan Akhirnya Tertangkap

Dalam keterangannya, pada awal berkomunikasi dengan terdakwa, saksi diberitahu jika terdakwa bekerja di Perumda, namun tidak kroscek apa jabatan dari terdakwa tersebut.

“Awal kejadian pada Mei 2025, dia (terdakwa) chat minta ketemu. Ngakunya sebagai wadir (wakil direktur) Perumda,” tutur saksi N.

Kemudian, saksi menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menawarkan untuk masuk sebagai PPPK.

Setelah itu, saksi N mengaku tergiur penawaran tersebut dan menyerahkam sejumlah uang untuk keperluan Medical Check Up (MCU), yakni Rp3.780.000. Rupanya, korban lainnya juga mengaku telah menyerahkan uang dengan jumlah yang sama seperti saksi N.

BACA JUGA: Sidang Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba, Saksi Akui Kuasai Rekening Atas Nama Orang Lain

JPU dalam perkara ini, yakni Hentin Pasaribu, mengungkapkan bahwa dari total keseluruhan korban berjumlah 41 orang, yang dapat dihadirkan 5 orang dalam sidang ini.

“Berkas dari Polres korban banyak sekali, sudah minta dikurangi untuk saksi korban yang hadir, karena korbannya banyak,” ujar Hentin Pasaribu kepada Majelis Hakim.

JPU pun menanyakan kepada korban, tentang apa yang membuatnya yakin terhadap iming-iming dari terdakwa. “Soalnya dia punya surat dengan kop dan tanda tangan wali kota,” tutur saksi N.

Melihat perkara ini dengan kerugian yang dapat diukur dan ditaksir secara materiil, Hakim Ketua Ari Siswanto pun mendorong untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA: Identitas Disebar di Medsos, Warga Kubar Jadi Korban Penipuan Online

Kategori :